Angkat Suara Soal Warga AS Terpilih pada Pilkada NTT, DPR Kritik KPU yang Kecolongan

- 4 Februari 2021, 18:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung./DPR.go.id
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung./DPR.go.id /

PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik lantaran calon Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dikabarkan adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS)

Sementara itu, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai kepala daerah maupun pusat diantaranya yakni harus warga negara Indonesia (WNI).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan.

Baca Juga: Gunakan Emas dari PT Antam dalam Transaksi di Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen

"Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Ahmad Doli, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 4 Februari 2021.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung pada Rabu kemarin.

Diketahui bahwa Komisi II DPR RI berkunjung ke Lampung dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Kudeta Partai Demokrat yang Digelar di Hotel, Prabowo: Pertemuan Rahasia Baiknya di Warteg

Doli menuturkan bahwa permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x