PR BEKASI - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait surat yang dikirimkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Herman Khaeron mengatakan, mendengar pernyataan Pratikno, dia berasumsi bahwa ucapan Moeldoko yang menyebut didukung para pejabat tinggi dan menteri adalah bohong.
"Dengan jawaban Mensesneg terkait surat Ketum PD, saya berasumsi bahwa ucapan Moeldoko tentang telah didukung pejabat tinggi dan para menteri yang disampaikan kepada para kader yang dijebak bertemu adalah bohong," kata Herman Khaeron, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @ehermankhaeron, Sabtu, 6 Februari 2021.
Herman Khaeron juga menduga Moeldoko tak menyampaikan laporan yang jujur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mungkin juga laporan kepada presiden tidak sejujurnya disampaikan," ujar Herman Khaeron.
Sebelumnya, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan membalas surat yang dilayangkan AHY terkait klarifikasi isu kudeta Partai Demokrat.
Pratikno mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut, yang diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat.
"Kami sudah menerima surat dari Pak AHY yang ditujukan kepada Bapak Presiden diantar langsung Pak Sekjen Partai Demokrat," kata Pratikno, Kamis, 4 Februari 2021.
Meski demikian, Pratikno mengatakan bahwa pihaknya merasa tak perlu menjawab surat yang diberikan AHY tersebut.
"Jadi kami sudah menerima surat itu. Kami rasa tidak perlu menjawab surat tersebut," ujar Pratikno.
Pasalnya, Pratikno menilai bahwa apa yang terjadi di Partai Demokrat merupakan dinamika internal partai.
Menurutnya, permasalahan yang kini menimpa Partai Demokrat juga sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, sehingga Jokowi tidak perlu membalas surat itu.
"Karena itu adalah perihal dinamika internal partai, itu perihal rumah tangga internal Partai Demokrat yang semua sudah diatur di AD/ART Partai Demokrat, itu saja," kata Pratikno.***