Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan, Ini Bukan Hal Sepele

9 Februari 2021, 08:03 WIB
Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia Senin 8 Februari 2021 malam di Rutan Bareskrim Polri. /Instagram.com/@ustadmaaheratthuwailibi

PR BEKASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Nasional (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari berita wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Namun Novel Baswedan menyebut kelakuan aparat sudah keterlaluan.

Novel Baswedan mempertanyakan kenapa seseorang yang sedang sakit harus ditahan, padahal kasus yang dihadapi oleh Ustaz Maaher hanya kasus penghinaan

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Terkejut: Sekian Hari yang Lalu Masih Komunikasi  

Dia menyebut aparat sudah keterlaluan dan bukan masalah yang sepele lantaran status dari tahanan yang seorang ustaz.

"Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh," cuit Novel Baswedan.

Dikabarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berkas perkara Ustaz Maaher dikatakan sudah siap masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," ujar Argo pada Senin, 8 Februari 2021 malam.

Baca Juga: BLT PKH Februari 2021 Rp900.000 Hingga 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Siapkan KTP dan KK Anda 

Akan tetapi, sebelum diserahkan tahap II tersebut, yang berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter menuntunnya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ucap dia.

Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit ketika barang bukti dan dirinya diserahkan ke jaksa.

Baca Juga: Catat! 7 Bansos Pemerintah Ini Masih Dilanjutkan pada Tahun 2021, Hanya Beberapa yang Cair di Februari 

Petugas menyarankannya untuk dibawa ke RS Polri agar kembali mendapatkan perawatan.

Namun, Ustaz Maaher menolaknya karena ingin dibawa ke RS UMMI Bogor namun sampai akhirnya ia mengembuskan napas terakhir.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher tidak dikabulkan oleh Polri.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Jadi Tahanan, HNW: Polisi Harus Transparan Agar Tak Jadi Fitnah 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hal itu.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," ujar Brigjen Rusdi pada Desember 2020.

Istri dari Ustaz Maaher juga sempat mendatangi Kantor Bareskrim, dia mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Dia berharap Ustaz Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan.

Baca Juga: Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit 

Upaya tersebut juga dilakukan oleh sembilan kyai yang lain, yaitu Kyai Zaenal Arifin, Kyai Barkah, Kyai Siroj Ronggolawe, Kyai Abd Mudjib, Kyai Saifudin Aman, Kyai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rifu'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Ustaz Maaher ditahan karena ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler