Soroti Pekerja Migran, DPR Dukung Kemnaker Atas Program SPSK PMI di Arab Saudi

10 Februari 2021, 13:34 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar. /dpr.go.id

 

PR BEKASI - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebar di sejumlah wilayah Arab Saudi.

Hal tersebut juga tidak luput dari perhatian pemerintah Indonesia saat ini.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah Indonesia tengah menjalankan proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Selanjutnya, program percontohan tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni oleh DPR RI.

Baca Juga: Innaalillahi, Melly Goeslaw Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Allah SWT Mengakhiri Sakit Ibu

Atas program tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar memberikan apresiasi dan mendukung kepada Kementerian Ketenagakerjaan 

"Kami mendukung Program SPSK ini, bila perlu program ini ditingkatkan ke negara-negara penempatan lainnya, tidak hanya kepada negara Arab Saudi," kaya Ansory, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Rabu, 10 Februari 2021.

Pernyataan itu ia sampaikan pada saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Berikut 7 Bansos Pengganti yang Disediakan Pemerintah

Dihadiri juga olej Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin. 

Ia meminta pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif bersama seluruh pemangku kepentingan. 

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin program SPSK berjalan dengan mekanisme penempatan yang optimal.

Baca Juga: Usai Roasting Keluarga Ruben Onsu, Instagram Komika Ridwan Remin Dibanjiri Hujatan Warganet

"Ada enam jabatan yang perlu dilindungi pemerintah melalui program SPSK ini yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi/balita, juga pengasuh lansia," katanya.

"Juru masak, supir keluarga, dan pengasuh anak usia diatas 5 tahun yang diberikan kepada PMI di Arab Saudi," katanya. 

Hal tersebut dipertimbangkan atas permasalah penempatan pekerja sebelum moratorium penempatan.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Perketat Mobilitas Perjalanan

"Mengingat permasalahaan penempatan pekerja sektor rumah tangga yang terjadi sebelum moratorium penempatan," katanya.

Terkait masih banyaknya permasalahan yang terjadi pada PMI di Arab Saudi, ia meminta Kemenaker, BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan melalui penguatan diplomasi.

"Diplomasi dan peran atase ketenagakerjaan dalam verifikasi pemberi kerja PMI di Arab Saudi perlu diperkuat, efektifitas dari Satuan Tugas Perlindungan PMI yang keanggotaannya lintas sektoral perlu ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal di Rutan Usai Disuntik Paksa Vaksin Covid-19

Selain perlindungan, Ansory juga minta Kemenaker untuk meningkatkan pelatihan kepada calon PMI melalui balai latihan kerja yang ada di daerah.

Selain itu, Ansory juga meminta pemerintah menjamin hak-hak PMI yang akan bekerja, sedang bekerja dan akan bekerja.

"Sehingga saat PMI mengalami permasalahan, tidak lolos/gagal berangkat atau permasalahan kepulangan di luar negeri dapat diselesaikan secara optimal," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Ruben Onsu Khawatir Mental Anaknya Terganggu Usai Betrand Peto Dijadikan Bahan Roasting Komika

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menjelaskan tingginya minat dan upaya mengatasi keberangkatan PMI secara non-prosedural sebagai latar belakang memulai SPSK untuk pengiriman pekerja Arab Saudi.

"Latar belakangnya, yang pertama, Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik," katanya.

"Kemudian permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi untuk sektor domestik cukup tinggi," katanya.

Baca Juga: Betrand Peto Dijadikan Bahan Roasting oleh Ridwan Remin, Ruben Onsu: Coba Posisinya Ditukar, Anda Jadi Saya!

Ida juga menjelaskan bahwa proyek percontohan (pilot project) SPSK itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tidak sesuai prosedur dengan menggunakan visa ziarah atau umrah.

Indonesia dan Arab Saudi juga kini telah memiliki kesepakatan untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih.

Penyusunan dokumen kesepakatan juga telah disusun bersama dengan keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler