MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang

10 Februari 2021, 18:52 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan sumbangan ke organisai-organisasi terlarang. Dan apabila ada yang terbukti maka pemerintah akan meindak tegas dan akan memberikan sanksi.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Ia menegaskan akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang suka memberikan sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang.

Baca Juga: Sebut Akhirat Selamanya, Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher sebelum Meninggal Viral di Medsos

Mantan Mendagri ini memiliki beberapa data pemberi sumbangan yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia memperingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.

"Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang," kata Tjahjo Kumolo, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tertelan Saat Tidur, Pria Ini Temukan AirPods Miliknya Tersangkut di Kerongkongan

"Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi," sambungnya.

Tidak itu saja, Tjahjo Kumolo mengingatkan lagi, bila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan.

"Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat," ucapnya.

Baca Juga: Aisha Wedding Buat Geram Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Siap Libatkan Aparat Hukum

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE tersebut disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler