Jateng Tak Ingin Terapkan Sanksi kepada Penolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pilih Strategi Lain

15 Februari 2021, 15:19 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

PR BEKASI - Terbitnya peraturan presiden (Perpres) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak untuk divaksinasi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya.

Terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 itu, Ganjar Pranowo mengaku tidak mau berdebat dengan persoalan denda administratif dan pidana ini.

Alih-alih jalankan sanksi, Ganjar Pranowo memiliki strategi untuk mengedepankan edukasi kepada para penolak vaksin, agar diyakini terlebih dahulu.

Baca Juga: Cerita SBY Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Marzuki Alie: Itu Kalimatnya

Baca Juga: Said Didu Soroti Nasib Tokoh Publik di Era Jokowi: Diserang Buzzer hingga Masuk Bui

Baca Juga: Gisel Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur Dirinya: Percaya Saja Bakal Diberikan yang Terbaik

"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda). Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh dikasih tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar Pranowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Jadi intinya orang yang masih ragu dengan vaksinasi, dapat ditunda terlebih dahulu vaksinasinya dan dijadwalkan ulang mendapat vaksinasi pada akhir masa target vaksinasi nasional.

Selama waktu tersebut, mereka akan diberi edukasi atau testimoni hingga pada akhirnya yakin dan mau menerima vaksinasi di waktu mendatang.

Baca Juga: Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Tinggal 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Gegas Vaksinasi

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," kata Ganjar Pranowo.

Menjadi pertimbangan dari Ganjar Pranowo tidak ingin menerapkan sanksi kepada penolak vaksinasi Covid-19, lantaran banyak faktor, di antaranya termasuk kondisi daerah-daerah tertentu.

Alih-alih sibuk dengan persoalan menerapkan sanksi, Ganjar Pranowo justru ingin memastikan jalannya penerapan vaksinasi dapat berjalan dengan fokus sehingga bisa diselesaikan secara efektif.  

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel, Ashanty, Azriel, dan Arsy Hermansyah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Karena itu ia tidak perlu menyibukkan diri dengan pembahasan lainnya, kecuali terhadap percepatan vaksinasi kepada yang telah siap menerima.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," kata Ganjar Pranowo.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam perpresnya memberikan sejumlah besaran sanksi dan lama hukuman pidana bagi penolak vaksin.

Baca Juga: Sebut Kerap Difitnah Akan Gulingkan SBY, Marzuki Alie: Saya Sayang Loh Sama Demokrat

Beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menerima vaksin, namun menolak, disebutkan dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Selain itu dapat juga dikenakan denda dan atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenanganannya.

Selain itu dalam aturan lain juga terdapat denda yang dikenakan mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai Lusa, Lansia dan Pelayan Publik Akan Diprioritaskan

Sementara itu untuk sanksi pidana penjara juga disebutkan bisa dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan jenis kesalahannya.

Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan No. 14/2021 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler