Masih Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK: Kami Tak Pernah Pandang Bulu, Itu Prinsip Kami!

15 Februari 2021, 20:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara Foto/ M Risyal Hidayat

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang terjadi Desember 2020 lalu.

Diketahui menurut keterangan KPK, kasus korupsi Bansos tersebut menyeret nama-nama petinggi Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk sang menteri itu sendiri.

KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: PLN Beri Dikson Tagihan Listri Selama Tiga Bulan sebagai Stimulus Bantuan bagi Masyarakat

Baca Juga: Akan Bom Pasukan Iran, Pesawat Tempur Israel Berhasil Dicegat Pertahanan Udara Suriah

Baca Juga: Desak MUI Larang Ustaz Yahya Waloni Ceramah, Dewi Tanjung: Dia Iblis Menyerupai Manusia yang Menebar Kebencian

Kemudian dua orang lagi dari pihak swasta yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS)

Dalam kasus tersebut menurut KPK, Juliari diduga menerima suap senilai Rp7 Miliar dari ‘fee’ pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.

Jumlah 'fee' yang terdapat tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket sembako senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Jokowi Disebut Nikmati Nepotisme Politik dan Lupakan Isu Papua, Amien Rais: Kita Prihatin

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan lembaga yang dipimpinnya tersebut tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi Bansos tersebut.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu, itu prinsip kami," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Menurutnya, untuk memperdalam setiap informasi yang berkembang, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada para saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Dedek Prayudi Ungkap Tiga Kartu yang Buktikan Kualitas Oposisi Jokowi Tidak Berubah Sejak 2014

Firli juga mengungkap bahwa nanti saat persidangan, semua hal yang telah ditemukan KPK akan dibuka di persidangan.

“Nanti pada waktunya akan dibuka di persidangan. Namun, pada prinsipnya segalaa informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi para saksi," ucapnya.

KPK, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain sebagai tersangka melalui pengumpulan bukti dan juga pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tes GeNose Hadir di Stasiun Gambir, Berikut Harga dan Jadwal Operasinya

"KPK sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap terangnya perkara guna menemukan tersangka. Pada saatnya nanti pasti KPK menyampaikan-nya ke publik, berikan waktu kami untuk bekerja," kata Firli Bahuri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menginatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK yang berupaya ingin melokalisir penanganan kasus suap tersebut.

Pihak ICW juga meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak lengah mengawasi agar tidak ada bentuk upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan upaya kerja tim penyidik.

Baca Juga: Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore

Menurut ICW, sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos.

"Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media." kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler