Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu

16 Februari 2021, 17:36 WIB
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

PR BEKASI - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu turut menyoroti pelaporan polisi penerbit buku yang memuat soal 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur'.

Adapun penerbit yang memuat soal 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' tersebut merupakan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Kutipan tersebut terselip dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas 3 SD terbitan 2009.

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment

Baca Juga: Ungkap Kronologi Didiagnosa Kanker Prostat, Kak Seto: Tiba-tiba Saya Ambruk, Badan Panas Tinggi

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Kapolri Ikut Sukseskan Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan aduan dari Forum Wali Murid Jawa Tengah yang menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ini merupakan penerbit buku pelajaran Sekolah Dasar (SD) yang sebelumnya memuat kutipan 'Pak Ganjar tidak pernah bersyukur dan salat'.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengungkap pelaporan polisi itu, sebagaimana pelaporan mimpi Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan.

Baca Juga: Viral! Wanita Sebut Ketiaknya Bisa Keluarkan Air Susu, Unggah Video Buat Buktikan

"Sebelumnya orang mimpi, sekarang pengarang buku pun dilaporkan ke polisi," kata Said Didu.

Oleh karena itu, Said menanyakan masih adakah ruang kritik di Indonesia.

"Masih ada ruang kritik?," ucap Said Didu dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Studi: 8.7 Juta Kematian di Seluruh Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil Terjadi Tahun 2018

Untuk informasi, pelapor yakni Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah, Tangguh Perwira lantas menyayangkan penggunaan nama Ganjar sebagai contoh di buku pelajaran dengan konotasi negatif.

"Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan penerbit buku tersebut," ujar Tangguh Perwira.

Atas dasar tersebut, Forum Wali Murid mendesak kepolisian segera mengungkap adanya upaya untuk meracuni dunia pendidikan anak dan mengarahkan pola pikir anak untuk membenci pihak tertentu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Kapolri Ikut Sukseskan Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

"Upaya meracuni pendidikan anak-anak dengan penerbitan buku sekolah merupakan tindakan yang masif dan terstruktur." tutur Tangguh Perwira.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler