Tegaskan Pilkada Serentak Tetap di 2024, Mensesneg: Pemerintah Tak Ingin Ubah UU

16 Februari 2021, 18:22 WIB
Mensesneg Pratikno. /setkab.go.id/Biro Pers Setpres/Lukas. /

PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pihaknya menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU pilkada sebagaimana yang ingin diakukan oleh beberapa pihak.

Undang-Undang yang dimaksud Pratikno agar tidak direvisi tersebut yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu satunya lagi adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jusuf Kalla Curiga Ada Rahasia di Balik ILC Berhenti Tayang, Begini Jawaban Lengkap Karni Ilyas

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment

Pratikno menyebut UU yang sudah baik seharusnya tak perlu direvisi. Ia menyebut perbuatan yang sedikit-sedikit merubah UU harus dihindari.

Hal ini Pratikno Sampaikan dalam keterangannya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Selasa, 16 Februari 2021.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ucap Pratikno.

Baca Juga: Viral! Wanita Sebut Ketiaknya Bisa Keluarkan Air Susu, Unggah Video Buat Buktikan

Lalu terkait UU yang sudah baik itu, Pratikno mencontohkan salah satunya adalah UU Pemilu.

Ia menyebut UU tersebut sudah dilaksanakan dan hasilnya pelaksanaanya pun berjalan dengan lancar.

Pratikno menambahkan bahwa kekurangan yang ada, sifatnya adalah teknis dan adanya pun di tataran KPU. Sehingga hal tersebut diperbaikinya melalui PKPU. Bukan hal yang membuat UU Pemilu harus diubah.

Baca Juga: Studi: 8.7 Juta Kematian di Seluruh Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil Terjadi Tahun 2018

"Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujarnya, Selasa, 16 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Setkab.

Masih dalam penjelasannya, Pratikno menyebut bahwa pilkada serentak pada 2024 sudah ditetapkan sejak 2016 lalu dan sama sekali belum dilaksanakan.

Baginya sungguh aneh bila hal yang belum dilakukan tersebut sejak penetapannya pada 2016 kini ingin direvisi. Sedangkan UU tersebut ditetapkan melalui kesepakatan bersama oleh DPR dan Presdien Joko widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ungkap Sering 'Diserang' Kata-kata Kasar, Anies Baswedan: Kuping Gak Boleh Tipis

"Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu," ucap Pratikno.

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," sambungnya.

Atas Penjelasan tersebut lah, Pratikno menyebut yang dijadikan dasar oleh pemerintah menolak adanya wacana merevisi UU Pemilu ini.

Baca Juga: Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang, Polri: Kasus Belum Dilimpah ke Kejaksaan

"Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," ujarnya.

Terkait persoalan ini, Pratikno juga meminta tidak ada lagi yang membuat narasi membolak-balikan fakta, seolah pemerintah lah yang menginginkan adanya perubahan terhadap UU tersebut.

Pratikno kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin UU yang belum dijalankan tersebut untuk direvisi. Salah satunya yang mengatur bahwa pilkada serentak akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah yang mau mengubah undang-undang," ucapnya.

"Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," sambungnya.

Diketahui Sebelumnya ada pihak dari partai politik yang mengajukan adanya Revisi UU (RUU) Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu ini membuat sikap partai politik terbai menjadi dua.

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

Karena terdapat pihak yang menginginkan RUU itu disahkan, Satu pihal lagi meminta tidak perlu adanya RUU tersebut.

Adapun salah satu poin dari RUU pemilu tersebut yaitu mengubah pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024, kembali dilaksanakan seperti pilkada sebelumnya yaitu dengan siklus lima tahun sehingga pelaksanaannya maju pada 2022 dan 2023.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler