Refly Harun: Kalau Saya Bilang Pejabat A Pintar Padahal Bodoh, Itu Kategorinya Apa?

16 Februari 2021, 20:59 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly harun

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menyoroti pernyataan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) terkait kritik yang aman.

Untuk informasi, sebelumnya JK menanyakan cara mengkritik yang aman di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengingat adanya UU ITE.

Pernyataan JK tersebut disampaikan dalam 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI: Menjaga Demokrasi Mengokohkan NKRI' yang disiarkan di kanal Youtube PKSTV.

Baca Juga: Sebut Niat Jokowi Revisi UU ITE harus Dibuktikan, Haris Azhar: Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Dibatalkan Diduga untuk Siapkan Gibran di Pilgub DKI, Pratikno: Jangan Dihubung-hubungkan!

Baca Juga: Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

"Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita semua," tutur JK.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyampaikan kritikan terhadap kinerja pemerintah.

Jokowi menyampaikan anjuran tersebut dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Zulham Zamrun dan Salah Satu Pemain Naturalisasi

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi," tutur Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Jokowi juga mengungkap bahwa kritik tersebut diperlukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh para penyelenggara pelayanan publik.

"Dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi.

Baca Juga: Studi Terbaru: Berjalan Kaki Bisa Rangsang Ide Kreatif Anda

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun membeberkan metode mengkritik yang aman dengan gaya satire.

"Kritik yang aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik," ucap Refly Harun.

Tidak hanya itu, Refly juga menanyakan kriteria seperti apa yang membuat ungkapan tergolong sebagai kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong.

Baca Juga: Intelijen Korsel: Korut Sedang Coba Retas Pfizer untuk Dapatkan Informasi Vaksin Covid-19

"Kalau saya bilang pejabat A pintar, padahal bodoh. Ini kategorinya apa: kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong?," tutur Refly Harun dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 16 Februari 2021.

Refly kembali menegaskan pertanyaan kriteria seperti apa ungkapan dapat dikatakan kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong.

"Kalau saya bilang pejabat itu bodoh, padahal memang bodoh. Ini kategorinya apa: kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong?." ujar Refly Harun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @reflyHZ

Tags

Terkini

Terpopuler