Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati

17 Februari 2021, 17:31 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ketimbang dihukum mati.

Pasalnya, Agus Rahardjo merupakan orang yang berprinsip bahwa hidup itu hanya boleh diambil oleh yang memberi hidup atau Tuhan.

Agus Rahardjo juga meminta agar Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bingung Kasus Mimpi Bertemu Rasul Masih Berjalan, Haikal Hassan: Kasus Pendukung Jokowi Masih Belum Diangkat

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

Baca Juga: DPR Sambut Baik Wacana Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Masyarakat Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Meski demikian, Agus Rahardjo tak memungkiri bahwa hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi memang sangat memungkinkan.

Hal itu berdasarakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Teddy Minta Rp500 Juta dan Biaya Umroh untuk 6 Orang, Rizky Febian Minta Aset Miliknya Dikembalikan Dulu

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus Rahardjo.

Syarat tersebut meliputi, tindak korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dia pun menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Mundur sebagai Menkeu, Rocky Gerung: Jangan Bawa-bawa Tuhan Soal Kedunguan Kebijakan!

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

Hal itu disampaikannya dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY-ANI, Dede Yusuf: Sudah Pas, Jatim Paham Investasi Sektor Wisata

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar.

Dia menjelaskan, ada dua alasan pemberat yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak dituntut pidana mati.

"Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," kata Edward Omar.

Baca Juga: Sindir Jokowi, Haikal Hassan: Selama Pemerintahan SBY, UU ITE Gak Ada Masalah

Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara, Juliari Peter Batubara merupakan tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada 2020.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler