Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi yang Harusnya Direvisi Bukan UU ITE, Husin Shihab: Sudah Kelewatan

18 Februari 2021, 18:55 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab kecewa dengan pernyataan Rocky Gerung soal UU ITE dan Jokowi. /Instagram @husinshihab/

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, menyatakan kalau dia merasa sakit hati atas perkataan dari pengamat politik Rocky Gerung soal Jokowi.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung dianggap sudah kelewatan karena berkomentar bahwa bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang perlu direvisi, melainkan isi kepala dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu direvisi.

Sebagai pendukung setia dari Jokowi, Husin Shihab menyampaikan rasa sakit hatinya atas pernyataan Rocky Gerung tersebut.

Dia menjelaskan alasannya, yang pertama adalah karena Rocky Gerung seorang warga negara Indonesia, yang berarti juga termasuk rakyat dari Jokowi.

Baca Juga: Semprot Said Didu Soal Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Anda Selalu Bangun Opini untuk Kepentingan Pribadi

Baca Juga: Sejalan dengan Lembaga Internasional, Airlangga: Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2021 'Rebound' 5.5 Persen

Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan! 

Selain itu, Husin Shihab juga mempertanyakan moral dari Rocky Gerung sebagai seorang pendidik.

"Saya sebagai pendukung setia Pak @jokowi sakit hati baca pernyataan Rocky Gerung. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik?" kata Husin Shihab.

Kemudian dia menyatakan, jika seandainya pendukung Jokowi masuk ke dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, maka dia siap untuk melaporkan.

"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, saya siap laporkan," kata Husin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Intip Rumah Mewah JJ alias Jennifer Jill: Bayar Listrik Sampai Rp90 Juta Hingga Kolam Renang Diisi Air Galon 

Sementara itu, bunyi dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Lebih lanjut, Rocky Gerung dalam siaran di YouTubenya mengatakan, kalau UU ITE adalah alat kontrol terhadap oposisi saja.

Dia menilai, yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah merupakan mengembalikan hak oposisi.

Baca Juga: Surat CPNS Jalur Khusus Beredar Melalui Pesan WhatsApp, Kemenpan RB Berikan Penjelasan 

Dilanjutkannya, hal itu kemudian menjadi dasar bagi Rocky Gerung menyebut kalau bukan UU ITE yang seharusnya direvisi, tetapi bagaimana cara berpikir dari Jokowi dan pemerintah secara keseluruhan.

"Dalam politik, Presiden Jokowi harus memperbaiki caranya melangkah. Bukan dengan cara mensponsori dinasti, Omnibus Law, korupsi di lingkaran dalam yang harus diperbaiki, tak hanya sekadar bilang UU ITE lalu simsalabim semua selesai," ujarnya.

"Lebih mendasar cara Jokowi, Istana secara keseluruhan menghormati oposisi kan seperti itu, mesti diaktifkan oposisi. Jadi dikatakan revisi UU ITE iya, tetapi oposisi diserap ke Istana, lalu siapa yang akan bicara. Itu dimensinya," ucap Rocky Gerung menambahkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler