PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE.
Teddy Gusnaidi mengatakan, meski UU ITE direvisi, tapi yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain sebagainya, tetap harus ada pasal yang mengaturnya.
Teddy Gusnaidi menilai, dengan adanya revisi UU ITE, tindak lantas sejumlah perbuatan tersebut jadi dihalalkan untuk dilakukan.
"UU ITE mau direvisi bagaimana pun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 18 Februari 2021.
Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa yang sebenarnya bermasalah itu bukan UU ITE, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
Pasalnya, sejumlah perbuatan yang diatur dalam UU ITE juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun.
Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden, Refly Harun: Alangkah Bijaknya Kalau Jokowi Mau Introspeksi Diri
"Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab. Dalam ajaran agama mana pun, pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, dan sejenisnya tidak dibenarkan," kata Teddy Gusnaidi.
Oleh karena itu, Teddy Gusnaidi menduga, apabila ada pihak-pihak yang ingin menghalalkan perbuatan yang dilarang, itu artinya ada yang berharap Indonesia menjadi negara barbar.
"Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara Timur Tengah," kata Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Andi Arief: Sejak 2014 Sudah Makan Banyak Korban Orang-orang yang Kritis
Teddy Gusnaidi lantas menyimpulkan bahwa tidak ada yang salah dalam UU ITE, terkecuali bagi orang-orang yang tidak beradab.
Sehingga menurutnya, kini biarkan masyarakat yang memilih, ikuti maunya orang-orang beradab atau ikuti maunya orang-orang tidak beradab.
"Isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab. Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab. Simpel kan? @DPR_RI @jokowi," tutur Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dia akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini," kata Jokowi.
Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
Jokowi pun menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Menurutnya, pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.
Jokowi pun mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Sehingga, dia tidak ingin implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.***