Soroti Wacana Hukuman Mati Koruptor Bansos, Febri Diansyah: Biar terlihat Tegas?

19 Februari 2021, 10:26 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah tanggapi wacana hukuman mati korupsi bansos. /Instagram.com/@febridiansyah.id

PR BEKASI – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berbagi pandangannya terkait wacana hukuman mati koruptor yang jadi perbincangan publik saat ini. 

Febri Diansyah mempertanyakan tujuan dari wacana hukuman mati terpidana kasus korupsi bansos. 

“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah, Jumat, 19 Februari 2021. 

Baca Juga: Bukan Gimmick, Adik Ayus Bongkar Bukti-bukti Perselingkuhan sang Kakak dengan Nissa Sabyan

Febri Diansyah menjelaskan bahwa saat ini para tersangka bansos di KPK tidak ada yang bisa dikenakan ancaman hukuman mati.

Pasalnya mereka, kata Febri Diansyah, dijerat Pasal suap dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan Pasal yang ada ancaman hukuman mati. mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” tutur Febri Diansyah. 

Menurut Febri Diansyah jangan sampai perdebatan wacana hukuman mati malah membuat abai terhadap nama-nama lain yang terjerat korupsi bansos.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta Minus, Anies Baswedan Sebut karena Interaksi Berkurang

Febri Diansyah mengingatkan laporan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan masalah dalam penyelidikan kasus korupsi bansos.

Lanjutnya, penanganan kasus korupsi bansos pun harus bebas dari intervensi dan tak ada pihak-pihak yang berusaha menghambat perkara ini. 

“Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain,” ujar Febri Diansyah. 

Baca Juga: Pastikan Seluruh Warga Bisa Divaksin, WHO Imbau Negara Anggota Sumbangkan Vaksin Covid-19 via COVAX

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK pun telah angkat suara terkait wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi bansos, eks Mensos Juliari P Batubara dan suap ekspor benur, eks Menteri KKP Edhy Prabowo. 

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga 3 Universitas Muhammadiyah Sabet Posisi Teratas Peringkat Kampus Islam Terbaik Dunia

Ali mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Buntut Pemblokiran Outlet Media di Australia, Facebook Dikecam Komunitas Internasional

Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK  dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” ujarnya. 

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," katanya. 

Baca Juga: Gibran Disebut Cocok Gantikan Anies, Christ Wamea: Dipimpin Bapaknya Saja Amburadul, Apalagi Anaknya

Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan.

Ali memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler