Babak Baru Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Ahli Kaji Pasal-pasal Karet

20 Februari 2021, 09:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE. /Antara/HO-Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memasuki babak baru. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim terkait revisi UU ITE.

Mahfud MD menyebutkan dua tim yang dibentuknya bertugas mengkaji implementasi dan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Sekarang ini Kemenko telah membentuk dua tim,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Truk Angkut Nuklir Milik Indonesia, Simak Faktanya

Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. 

“Tim Pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” tutur Mahfud MD. 

Mahfud MD menyebutkan bahwa tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Menkominfo Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Demi Melindungi Hak Warga Negara Berpendapat

“Tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan para pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka. 

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada Senin, 22 Februari 2021,” kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Dianggap Warga Hanya Batuan Biasa, Ternyata yang Ditemukan di Kebun Kopi Adalah Benda Bersejarah

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika dalam implementasinya UU tersebut tidak menjunjung tinggi keadilan. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” kata Presiden Jokowi dalam rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. 

Presiden Jokowi bahkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasa-pasal karet yang ada dalam UU ITE. 

Baca Juga: 85 Persen Efektif, Hasil Riset di Rumah Sakit Israel Sebut Vaksin Covid-19 Pfizer Cukup 1 Kali Suntik

Pasalnya, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE itu bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa semangat UU ITE ialah menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler