Relawan FPI Dibubarkan Saat Bantu Banjir Jakarta, Polisi: Silakan Bantu, Tapi Jangan Pakai Atribut Terlarang

23 Februari 2021, 14:06 WIB
Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI. /Twitter/@L4dyY0ng

PR BEKASI - Beredar video yang menampilkan aksi relawan eks-Front Pembela Islam (FPI) ketika membantu banjir di Jakarta yang dikabarkan ditolak oleh pihak kepolisian.

FPI yang diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang, seringkali terjun dan memberikan bantuan secara langsung ketika terjadi bencana alam.

Namun pihak kepolisian membantah adanya kabar larangan menerima pemberian bantuan dari relawan FPI.

Polisi juga tidak pernah melarang pihak manapun untuk berkontribusi memberikan bantuan kepada korban banjir.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Masih Ditolong Allah SWT, Haji Lulung: Banjir Ini Beda dengan Tahun-tahun Lalu

Baca Juga: Waspadai Kelelahan pada Wanita Dapat Sebabkan Kanker Serviks, Berikut 4 Gejala Lainnya 

Polisi hanya menyarankan kegiatan tidak menggunakan atribut organisasi yang telah dilarang di Indonesia seperti FPI.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan.

"Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu," ujar Erwin Kurniawan pada Senin 22 Februari 2021.

"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI," sambungnya.

Kepolisian menegaskan bahwa bagi organisasi FPI telah dilarang berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021.

Baca Juga: 7 Fobia Aneh di Dunia yang Dimiliki Seseorang Salah Satunya Takut Hujan, Emangnya Ada? 

"Kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain," tuturnya menambahkan.

Erwin Kurniawan menegaskan pihaknya akan melarang pemberian bantuan yang memakai atribut ormas terlarang seperti FPI.

"Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI," tuturnya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI).

Baca Juga: Soroti Pernyataan Anies yang Dinilai Tak Konsisten, Guntur Romli: Ngurus Jakarta Modal Omong Doang

Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Hidup Sial, Begini 4 Kalimat dari Orang Jawa 

Relawan tersebut ditolak saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.

Kapolsek Makassar, Kompol Saiful Anwar menyampaikan pihaknya meminta relawan untuk melepas atribut FPI saat membantu korban banjir.

Mereka juga membawa bendera, rompi, dan kaos atribut ormas tersebut.

"Kita kan imbau mereka, silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," kata Saiful Anwar.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler