Terkait Penyerobotan Lahan PTPN oleh Rizieq Shihab, Polisi Periksa Penguasa Tanah

24 Februari 2021, 19:27 WIB
Polisi menyatakan tengah memeriksa penguasa lahan terkait penyerobotan lahan milik PTPN VIII. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

PR BEKASI – Sejumlah orang yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat.

Hal tersebut terkait dugaan kasus dugaan pelanggaran penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Diketahui, pemeriksaan terhadap pihak terduga penguasa lahan PTPN VIII telah berjalan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Hujan Ekstrem Diperkirakan Terjadi Malam Ini, BMKG Minta Jabodetabek, Jabar, dan Jateng Siaga Banjir

Baca Juga: Viral Video Kerumunan Massa Jokowi di Flores, Begini Tanggapan Haikal Hassan

Baca Juga: Mardani Ali Sera Soroti Kerumunan Sambut Jokowi di NTT: Masyarakat Butuh Teladan Pemimpinnya

Namun, pada pekan ini pihak Polda Jawa Barat mengakui masih mencari klarifikasi dari pihak penguasa lahan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Februari 2021.

"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dari 27 laporan yang dilaporkan oleh PTPN, kata dia, tujuh laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca Juga: Seringkali Dianggap Sepele, Berikut 4 Penyebab Batuk Tidak Kunjung Sembuh yang Wajib Diketahui

Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh pihak Polda Jawa Barat.

Sejauh ini, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa setempat, dan saksi saksi lainnya yang berada di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain.

Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat Presiden AS, Donald Trump Akan Dituntut Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Libatkan Dirinya

Kuasa Hukum dari PTPN VIII sendiri menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.

Surat laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.

Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah PTPN adalah Rizieq Shihab.

Indriyanto mengatakan penegak hukum yang diterapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab.

Baca Juga: Keluarga di Jember Pertanyakan Kondisi Ashanty yang Dikabarkan Meninggal, Anang: Waduh, Enggak!

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Sementara itu, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan Nurdin menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Baca Juga: Jokowi Harus Digugat Soal Kerumunan di NTT, Rocky Gerung: Presiden secara Sadar Bertentangan dengan UU

Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler