Kecam Tindakan Oknum TNI-Polri Jual Senjata ke KKB di Papua, HNW: Harus Sanksi Tegas Agar Tak Diulangi!

25 Februari 2021, 13:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut bahwa tindakan oknum aparat TNI-Polri menjual Senjata ke KKB di papua berlawanan dengan prinsip NKRI harga mati. /MPR /MPR

PR BEKASI- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) ikut memberikan tanggapan terkait kasus aparat hukum yang memasok senjata beserta amunisinya ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Menanggapi itu, HNW mengatakan bahwa prinsip bernegara di Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harga mati.

Oleh karena itu, melawan kelompok separatis seperti KKB di Papua adalah sebuah keharusan, bukan malah berbalik mendukungnya sebagaimana yang dilakukan oknum aparat tersebut.

NKRI Harga Mati! Maka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dari rongrongan separatisme, mestinya harga mati juga,” ujar HNW dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Orang-Orang Muslim Burma Dikabarkan Ditangkap Aparat Militer Myanmar, Simak Faktanya

Baca Juga: Oknum TNI-Polri Jual Senpi ke KKB Papua, TB Hasanuddin: Pengkhianat Negara

Baca Juga: Posko Pengungsian Tanggul Jebol Citarum Mulai Ditinggalkan, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Penyebabnya

Dalam kasus ini, HNW mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat yang malah memasok senjata ke KKB di Papua yang justru hal tersebut turut memperkuat gerakan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Bagi HNW, perbuatan oknum aparat yang telah membantu KKB di Papua dengan memasok senjata tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip bernegara di NKRI.

Dan yang dilakukan oknum-oknum aparat, jual/pasok senjata untuk KKB menguatkan OPM, itu bertentangan dengan prinsip NKRI HargaMati,” ucap HNW.

Oleh karena itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta keseluruh oknum aparat yang terlibat dalam memasok senjata ke KKB di Papua, harus diberi sanksi hukum yang tegas agar peristiwa tersebut tak terulang kembali di lain waktu.

Baca Juga: Didukung ASEAN-OSHNET Tangani Pandemi, Ida Fauziyah: Demi Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan

Agar tak diulangi, harus sanksi hukum tegas atas mereka,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di papua yang turut melibatkan oknum TNI dan Polri. 

Diketahui oknum aparat yang terlibat tersebut terdiri dari dua anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.

Keduanya oknum aparat yang seharusnya menjaga keamanan NKRI tersebut,  ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB di Papua. Kedua oknum anggota polri tersebut berinisial SHP alias S dan MRA.

Baca Juga: Ketua DPP Demokrat Minta Kader Penghianat Dipecat, SBY: Partai Demokrat Is Not For Sale

Baca Juga: Pembelot Korea Utara Nekat Berenang ke Korea Selatan Selama 6 Jam

Selain kedua oknum anggota Polri tersebut, Polisi juga telah menahan enam orang tersangka lainnya yang masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil. Adapun Praka MS telah ditahan oleh Pomda XVI/Pattimura.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, senjata api jenis revolver yang dijual oknum anggota polisi diduga merupakan senpi milik polisi yang hilang di Aspol Tantui Ambon saat terjadi kerusuhan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler