PSI Ajukan Hak Interpelasi kepada Anies Baswedan terkait Penanganan Banjir Jakarta

26 Februari 2021, 14:38 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany memberi penjelasan mengapa PSI mengajukan hak interpelasi ke Anies Baswedan. /Kolase foto Instagram

PR BEKASI- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany turut memberikan penjelasan mengenai hak interpelasi yang diajukan oleh Fraksi PSI DPRD DKI terkait penanganan banjir Gubernur DKI Jakarta, Anies Basdwedan.

Tsamara Amany menyebut PSI memilih untuk menggunakan hak interpelasi tersebut karena berbagai pertimbangan setelah terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam menangani banjir di Jakarta.

Soal banjir Jakarta, Tsamara menilai program Anies Baswedan dalam menangani banjir di Ibu Kota tak berjalan.

Bukan hanya itu, Anies Baswedan juga dinilai telah menghambat pihak-pihak terkait dalam melakukan penanganan banjir di Jakarta.

“Fraksi @PSI_Jakarta akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan,” ucap Tsamara Amany, dalam cuitannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Bahas Pertemuan dengan Anya Geraldin, Rizky Febian Ungkap Dirinya Ternyata Seorang Peminum Minuman Beralkohol

Baca Juga: Cek Fakta: Khofifah Dikabarkan Bongkar Aliran Dana Korupsi Pembangunan Museum SBY-Ani, Ini Faktanya

“Banyak program mengatasi banjir yang tak jalan dan Gubernur diduga menghambat penanganan banjir,” katanya.

Tsamara Amany menjelaskan, hak interpelasi tersebut digunakan oleh PSI agar dapat secara langsung mempertanyakan Anies Baswedan terkait langkahnya dalam menanani banjir di Jakarta.

“Fraksi menggunakan hak ini untuk mempertanyakan kebijakan beliau,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TsamaraDKI, Jumat, 26 Februari 2021.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena dinilai oleh pihaknya telah gagal dalam menangani banjir di Ibu Kota.

Baca Juga: Ingin Bantu Petani Miskin, Maroko Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis dan Industri

Hak interpelasi yang diajukan oleh PSI tersebut ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah provinsi mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Soal penggunaan hak interpelasi ini, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana menyampaikan hal ini merupakan jalan konstitusional terakhir sebagai bentuk tanggung jawab moral PSI selaku wakil rakyat terhadap warga Jakarta.

“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta,” ucap Justin Untayana, dalam keterangannya Kamis, 25 Februari 2021.

Adapun pada nantinya, bila hak interpelasi tersebut dapat digunakan, Justin menyebut bahwa terdapat tiga poin utama yang akan dikritisi oleh PSI nantinya ke Anies Baswedan terkait langkah-langkahnya dalam menangani banjir.

Baca Juga: Akibat Dirikan Musala, Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga Hingga Larang Azan dan Pengajian

Ketiga poin yang akan dikritisi oleh PSI tersebut yang pertama yaitu ketidakjelasannya masterplan Anies Baswedan dalam penanggulangan banjir. Lalu poin kedua, Pemprov dinilai tidak serius dalam pembebasan lahan normalisasi yang menyebabkan terhambatnya upaya kementerian PUPR melakukan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Poin terakhir, PSI menilai bahwa selama tiga setengah tahun terakhir ini, normalisasi maupun naturalisasi sungai di Jakarta sama sekali tidak mengalami kemajuan.

Kemudian, Justin Untayana juga menyebut, Anies Baswedan tidak memprioritaskan anggaran banjir yang terbukti dari  batalnya pembebasan 118 bidang lahan untuk normalisasi sungai senilai Rp160 miliar pada APBD-Perubahan tahun 2019.

Selain itu, Justin menuturkan bahwa ketidakseriusan dalam menangani banjir tersebut juga terlihat dari tindakan Anies Baswedan lainnya yang malah mencairkan anggaran commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar di Desember 2019 dan Februari 2019.

Baca Juga: Dilaporkan Hadapi Kendala, Dinkes Kota Bekasi Ungkap Masalah Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Berdasarkan segala persoalan ini lah yang kemudian membuat PSI akan menggunakan tindakan tersebut. Lalu, syarat agar interpelasi ini dapat dilakukan, setidaknya membutuhkan dukungan dari 15 anggota  DPRD.

Justin menyebut, PSI telah melakukan komunikasi politik dengan partai politik lainnya dan meyakini interpelasi ini sebagai tanggung jawab bersama dan amanat para wakil rakyat untuk mengawal penanggulangan banjir.

Hak interpelasi ini dipilih PSI untuk digunakan karena pihaknya  menginginkan adannya penjelasan secara menyeluruh dari Anies Baswedan dalam menangani banjir yang mana hingga saat ini masih jauh dari kategori baik.

“Kami menagih penjelasan yang gamblang dari Gubernur. Hak interpelasi ini kami gulirkan demi kemanusiaan  dan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler