PR BEKASI - Warga di wilayah Grand Wisata Bekasi tengah menghadapi permasalahan terkait pembangunan musala.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan mengalami permasalahan dalam hal larangan adanya azan hingga pengajian.
Diketahui bahwa di wilayah tersebut tak sedikit yang memeluk agama Islam.
Selanjutnya, lokasi yang terletak di RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan.
Warga di wilayah tersebut kemudian mendapatkan gugatan dari pihak pengembang lantaran membangun musala.
Gugatan yang semula dimediasi itu gagal sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 'Serangan Pertama' Joe Biden, Militer AS Balas Dendam ke Milisi Pro-Iran di Suriah
Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group, sebagimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudu, "Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga karena Dirikan Musala, Larang Azan hingga Pengajian".