Bahkan, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku tergugat. Namun, dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.
Di sisi lain, persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi.
Sementara itu, pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.
Menurut Rahman, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat.
Kemudian, musala pun tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara. Selanjutnya, musala pun dilarang menggelar pengajian.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Berada di Lift, Bayi 1 Tahun Didenda Rp340.000 oleh Pengelola Apartemen
“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim," kata Rahman
"Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi,” kata Rahman, menjelaskan.
Untuk itu, kata Rahman, warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur.