Akibat Dirikan Musala, Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga Hingga Larang Azan dan Pengajian

- 26 Februari 2021, 13:25 WIB
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

Bahkan, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku tergugat. Namun, dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.

Di sisi lain, persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi.

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ujang Komarudin: Yang Jadi Masalah Ketika Jokowi Melambaikan Tangan dan Bagikan Suvenir

Sementara itu, pengembang dinilai malah mengintervensi kegiatan musala.

Menurut Rahman, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat.

Kemudian, musala pun tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara. Selanjutnya, musala pun dilarang menggelar pengajian.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Berada di Lift, Bayi 1 Tahun Didenda Rp340.000 oleh Pengelola Apartemen

“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim," kata Rahman

"Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi,” kata Rahman, menjelaskan.

Untuk itu, kata Rahman, warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x