Baca Juga: Koruptor Sudah Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa Ungkap Kekecewaannya
“Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik agar digunakan secara tanggung jawab," kata dia.
"Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi,” kata dia, menambahkan.
Rahman mengatakan, sebenarnya warga tidak serta merta membangun musala melainkan menempuh perizinannya.
Baca Juga: Moeldoko Minta SBY Tak Menekan Dirinya, Yan Harahap: Sombong Banget Manusia Ini
Yakni mulai dari persetujuan warga hingga mengurus ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang," katanya.
"Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Gagal dan Tak Serius Tangani Banjir Jakarta, PSI Gulirkan Hak Interpelasi
Kendati demikian, lanjut Rahman, warga turut meladeni proses gugatan tersebut.