Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.
Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin.
Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus Kerumunan HRS, Ruhut Sitompul: Kaca Mata Kuda
Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.
Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp1.6 miliar.
Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.
Baca Juga: Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Prabowo: Tak Semua Perlu Dilaporkan Nanti Berujung Kecewa
“Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer," kata Rahman saat ditemui usai persidangan di PN Cikarang, Rabu 24 Februari 2021.
"Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan,” kata Rahman melanjutkan.
Namun, dalam prosesnya, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang karena dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.