Akibat Dirikan Musala, Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga Hingga Larang Azan dan Pengajian

- 26 Februari 2021, 13:25 WIB
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus Kerumunan HRS, Ruhut Sitompul: Kaca Mata Kuda

Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp1.6 miliar.

Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Prabowo: Tak Semua Perlu Dilaporkan Nanti Berujung Kecewa

“Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer," kata Rahman saat ditemui usai persidangan di PN Cikarang, Rabu 24 Februari 2021.

"Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan,” kata Rahman melanjutkan.

Namun, dalam prosesnya, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang karena dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x