PR BEKASI – Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Johanes Suryo Prabowo menanggapi kabar pelaporan Presiden Jokowi ke Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Diketahui Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Presiden Jokowi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau kekarantinaan.
Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Gagal dan Tak Serius Tangani Banjir Jakarta, PSI Gulirkan Hak Interpelasi
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir Jadi Polemik, dr. Tirta: Itu Kan Dalam Rangka Membubarkan Kerumunan
Hal tersebut pun mendapatkan perhatian dari Johanes Suryo Prabowo.
Menurut Johanes Suryo Prabowo tidak semua kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 disebut sebagai pelanggaran protokol kesehatan.
Editor: M Bayu Pratama