Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal.
Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.
“Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya enggak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan," kata dia
Baca Juga: Tuai Kecaman Warganet, Detik-detik Aksi Pria Terciduk Curi Celana Dalam Wanita Viral di Media Sosial
"Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin" kata dia, menambahkan.
Ia juga menyebutkan bahwa 95 persen warga klaster menyetujui izin musala.
"Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga yang non muslim juga menyetujuinya tapi kenapa pengembang mempersoalkannya,” kata dia.
Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat
Sementara itu, usai persidangan, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan.*** (Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)