PR BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan investasi miras.
Tifatul Sembiring berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut kebijakan investasi miras.
“Matur nuwun sanget pak Presiden yang sudah membatalkan izin investasi minol,” kata Tifatul Sembiring dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @tifsembiring, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut Tifatul Sembiring Presiden Jokowi telah mendengarkan pendapat para Ulama yang sepakat menolak kebijakan investasi miras.
Baca Juga: Mardani Ali Sebut Pencabutan Perpres Investasi Miras Selamatkan Program Prioritas Jokowi
“Beliau mendengarkan pendapat ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain," kata Tifatul Sembiring.
Terkait pencabutan ini, Tifatul Sembiring pun menyindir Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi.
Diketahui keduanya sempat beradu argumen setelah Teddy Gusnaidi mengatakan kalau dirinya mengharamkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Si Teddy mengharamkan fatwa MUI. Emang Teddy iku sopo,” ucap Tifatul Sembiring.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
Baca Juga: Mardani Ali Apresiasi Jokowi yang Cabut Perizinan Investasi Miras: Jadikan Pelajaran
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Kemudian kebijakan tersebut menuai ditolak sejumlah pihak diantaranya MUI, Muhammadiyah, NU.
Namun kini kebijakan investasi miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi.***