Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mantan Menteri Agama Ucapkan Terima Kasih

2 Maret 2021, 21:34 WIB
Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. /Kemenag/kemenag.go.id

PR BEKASI - Mantan Menteri Agama RI Lukman Saifuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perizinan terkait pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).

Diketahui Lampiran itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres tersebut, disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...

Baca Juga: Dituduh Settingan dan Dibayar Pemerintah Saat Sakit Covid-19, Uya Kuya: Gue Udah Banyak Duit 

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Memberikan apresiasi terhadap Jokowi atas keputusannya tersebut, Lukman Saifuddin sangat bersyukur Presiden dapat menindaklanjuti aspirasi masyrakat yang menolak diperbolehkannya pemberian investasi terhadap industri miras ini.

“Alhamdulillah, amat bersyukur bila Bapak Presiden @jokowi pada akhirnya mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya kalangan ulama,” ucap Lukman Saifuddin dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Ustaz Yusuf Mansur: Selamat Buat Pak Jokowi, Selamat Rakyat Indonesia

Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol 

Terima kasih tiada terhingga,” sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @lukmansaifuddin, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Rifai Darus: Bijak Tapi Terlambat, Mungkin Pembisiknya Kurang Cerdas 

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Akan tetapi, kemudian kebijakan itu menuai banyak kritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya pemberian investasi terhadap industri miras tersebut.
Di antaranya yang menolak diizinkannya pemberian investasi tersebut ialah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU dengan tegas menolak legalisasi pemberian investasi terhadap industri miras tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," ucap Helmy Faishal, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Minibus Hantam Ekor Truk Sawit Mogok di Bungo, Dua Supir Kabur 

Lebih lanjut, Helmy Faishal menjelaskan bahwa Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya.

Bila kearifan lokal menjadi dasar pemerintah memperbolehkan investasi miras tersebut, Helmy Faishal mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain yang tidak mengandung alkohol.

Helmy Faishal menegaskan terkait hal ini, PBNU mengacu pada dalil-dalil agama dan tetap menolak diperbolehkannya pemberian investasi terhadap industri miras. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang ada.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.

Namun, kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan pemberian investasi terhadap industri miras ini telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler