Sebut Jokowi 'Perkasa' Jika Batalkan Juga Omnibus Law, Rocky Gerung: Cabut Lampiran Miras Hal Kecil

3 Maret 2021, 12:51 WIB
Rocky Gerung (kanan) menilai pencabutan lampiran miras bukan masalah utama tapi omnibus law-nya. /Instagram/@jokowi dan @Rockygerung.

PR BEKASI - Pengamat politik Indonesia sekaligus pengajar filsafat Rocky Gerung menanggapi dicabutnya lampiran soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021.

Lebih dari itu, dalam tanggapannya Rocky Gerung berpandangan, perlu adanya evaluasi atau dibatalkannya Omnibus Law sebagai payung hukum utama dari adanya lampiran Perpres 10/2021 yang kini tercabut.

Sebab perkara kebijakan izin investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, menurutnya hanya bagian kecil serupa daun.

Sementara perkara yang menurutnya jauh lebih besar, yaitu pada Omnibus Law sebagai akarnya.

Baca Juga: Sebut KLB Partai Demokrat Tak Sekadar Isu, Ferdinand Hutahaean: Pengen Juga Ikut Nyalon

Baca Juga: Aldi Taher Bikin Lagu Cinta 'Tetap Semangat' untuk Nissa Sabyan, Warganet: Sehat Bang?

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Husin Shihab Unggah Foto Rocky Gerung Lagi 'Minum'

"Orang menganggap ya sekalian saja kalau Anda cabut lampiran itu, cabut juga Undang-Undang payungnya tuh. Itu sama seperti presiden (bilang), 'udah, daunnya udah saya pangkas'. Lho bukan soal daun, ini (soal) akar," kata Rocky Gerung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTubenya, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut Rocky Gerung, akan lebih baik jika Omnibus Law dapat diperdebatkan agar tidak terjadi kejadian serupa yaitu pembatalan Perpres terjadi kembali oleh Presiden.

"Jadi daripada Presiden kita bayangkan berkali-kali beliau tampil di TV itu (kembali mengatakan) 'Saya sudah membatalkan Perpres ini'. Itu berapa banyak Perpres yang akan dia batalkan nanti berkali-kali. Perdebatkan saja sekaligus UU Omnibus Law, lalu dia dianggap 'wah gagah perkasa itu'," kata Rocky Gerung.

Evaluasi atau pembatalan UU Omnibus Law, dinilai penting oleh Rocky Gerung lantaran menganggapnya lebih berbahaya jika dibandingkan dengan perkara izin miras yang bisa dibatalkan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Indonesia Disebut Negara Paling Tak Sopan di Dunia Maya, Ismail Fahmi: Kita Beraninya Ramai-ramai

"Perpres (soal) miras itu sama dengan Omnibus Law, bahkan lebih berbahaya Omnibus Law. Undang-undang (soal) miras itu statusnya bisa dibatalkan dalam 2-3 jam. Nah UU Omnibus Law yang jadi induknya tuh, kan dari situ timbul problem ini nih," kata Rocky gerung.

"Kalau enggak ada Omnibus Law, enggak ada Undang-undang miras itu," kata Rocky Gerung menambahkan.

Dikatakan Rocky Gerung, bahwa perkara besar Omnibus Law tidak selesai dengan dicabutnya kebijakan soal izin investasi miras. Sebab menurutnya Publik akan menagih pembatalannya di waktu mendatang.

"Publik tetap anggap 'eits ada yang lebih besar', itu yang akan ditagih lagi yaitu batalkan Undang-Undang Omnibus Law," kata Rocky Gerung.

"Saya ucapkan ini untuk mengingatkan peran dari emak-emak, peran dari intelektual yang menginginkan itu dibatalkan, bahkan peran dari anak STM itu," sambung Rocky Gerung.

Baca Juga: Didorong untuk Lepas Saham dari Perusahaan Bir, Video Lama Anies Viral: Wakil Rakyat Anda Ingin Tetap Memiliki 

Seperti diketahui lampiran yang kini dicabut dalam Perpres 10/2021 yaitu Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu dengan 3 poin seperti 31, 32, dan 33.

Dalam ketiga poin tersebut terdapat total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

Aturan poin dalam Peraturan Presiden tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler