PR BEKASI - Pendiri Partai Amanah Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyayangkan sikap dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di Istana tetapi terlibat dalam kisruh yang berlangsung di Partai Demokrat.
Abdillah Toha menyebut itu sebagai sikap yang tak elok dan tidak etis, walaupun memang diakuinya bahwa kekuasaan itu manis.
"Sayang ya KSP Moeldoko yg masih menjabat aktif di istana, terlibat dalam kisruh Partai Demokrat. Tidak elok dan tidak etis. Kekuasaan memang manis tapi jangan begitulah," kata Abdillah Toha, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Ditambahkan olehnya, kalau negara Indonesia sudah tak perlu ditambah kegaduhannya, dan menyarankan Moeldoko untuk berkonsentrasi mengerjakan tugasnya.
Baca Juga: Atmosfer Planet 'Gliese 486 B' Dapat Tingkatkan Motivasi Ilmuwan untuk Cari Kehidupan Alien
Baca Juga: Sempat Digugat, Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Didukung MUI
"Negeri ini tidak perlu tambah kegaduhan. Pak Moeldoko baiknya konsentrasi di tugasnya," cuit Abdillah Toha.
Sementara itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, bahwa pemerintah tak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat tersebut.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang 9 Tahun 1998.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," cuitnya.
Baca Juga: Diberhentikan Paksa Usai Ganti Kelamin,Tentara Korea Selatan Kini Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Disebutnya kalau itu adalah urusan internal dari partai politik terkait, dan belum menjadi masalah hukum.
Karena itu, dinyatakannya pemerintah tidak pernah melarang adanya Kongres Luar Biasa atau Munaslub, yang dianggap sempalan.
Hal itu disebabkan untuk menghormati independensi Partai Politik. Risikonya adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.
"Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kicaunya.
Kasus KLB sebagaimana yang terjadi di Partai Demokrat, akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB telah didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Saat itu pemerintah baru akan turun tangan dengan meneliti keabsahan berdasar UU dan AD/ART Partai Politik.
"Keputusan pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," urai Mahfud MD.***