Tegaskan KLB Moeldoko Abal-abal, Dede Yusuf: Sesuai Arahan AHY, Kami Akan Hadapi dan Lawan

8 Maret 2021, 20:48 WIB
Dede Yusuf menegaskan bahwa AHY adalah ketua umum yang sah. /ANTARA

PR BEKASI - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan bahwa hingga saat ini Ketua Umum Partai Demokrat yah sah secara hukum adaalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bukan yang lainnya.

Pernyataan Dede Yusuf tersebut merupakan bantahan dirinya terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara beberapa waktu lalu yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai yang baru.

“Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah hasil kongres 2020, yakni yang terdaftar di Kemenkumham, yaitu AHY. Karena itu seluruh berkas yang sah diserahkan ke Kemenkumham,” ujar Dede Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Ia pun siap menjalankan arahan AHY untuk menghadapi dan melawan KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Sengketa Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan

Baca Juga: Disebut 'Durhaka' Saat Pulang Kampung, Irma Suryani: Saya Tak Ingin NKRI Hancur karena Paham Agama yang Salah

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan 

“Sesuai arahan Ketua Umum AHY kita lawan dan hadapi,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Senin, 8 Maret 2021.

Dede Yusuf mengaku dirinya merasa geram dengan ulah segelintir kader Demokrat yang membuat KLB serta ingin merebut paksa jabatan ketum AHY, karena ia menilai perbuatan tersebut merupakan tindakan adu domba, memperkeruh, dan memecah belah Partai Demokrat.

Sebelumnya, diketahui kubu yang berseberangan dengan AHY menyelenggarakan KLB di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Acara KLB Partai Demokrat kubu kontra AHY tersebut dibuka oleh salah satu pendiri Partai sekaligus penggagas KLB, yakni Etty Manduapessy.

“Kongres ini digelar sebagai bentuk nurani melawan tirani. Sebagai kader dan mencintai Partai Demokrat, hari ini merupakan perjalanan bersejarah dan satu keinginan mulia, karena KLB menjadi tonggak penyelamatan Partai Demokrat ke depan,” ucap Etty Manduapessy dalam sambutannya.

Baca Juga: Amankan 12 Kilo Sabu dan 3.750 Ekstasi, Polres Metro Bekasi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Baca Juga: MenPAN-RB Larang ASN Lakukan Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021 

KLB tersebut turut dihadiri oleh politisi senior Partai Demokrat Max Sopacua, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Hasil dari KLB Partai Demokrat tersebut, diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Moeldoko terpilih sebagai ketua umum usai berhasil memperoleh suara yang lebih banyak dari Marzuki Alie dalam saat proses voting dalam KLB tersebut.

“Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025,” kata Pimpinan Sidang KLB Jhoni Allen.

Adapun menanggapi hal itu, AHY dengan tegas mengungkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.

Baca Juga: Jelang Inter Milan Vs Atalanta, Ambisi Nerazzurri Raih Scudetto Berpotensi Dijegal Atalanta 

Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler