Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Kubu AHY ke Polisi, Razman Arif: Kami Menduga Terjadi Persekongkolan Jahat

9 Maret 2021, 23:04 WIB
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Arif Nasution mengumumkan bahwa pihaknya akan melaporkan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri atas dugaan mufakat jahat.

Razman Arif Nasution mengatakan, laporan itu dibuat karena pihaknya curiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres kelima pada 2020 lalu.

Razman Arif Nasution mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang pihaknya lakukan, yakni berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, seperti ahli tata negara dan juga ahli pidana.

Baca Juga: Habiskan Rp10 Miliar untuk Pacar Berondong, Barbie Kumalasari: Wajarlah Kalau Kita Sudah Kebanyakan Duit

Baca Juga: Sempat Marah, Maia Estianty Kini Bersyukur Ahmad Dhani Direbut: Saya Terima Kasih Sama yang Ambil

Baca Juga: Berhasil Daftarkan Hasil KLB Tanpa Terendus Media, Razman Arif: Sedang Pandemi, Kita Tak Mau Buat Kerumunan

"Kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, atau niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," kata Razman Arif Nasution di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Razman Arif Nasution mengatakan, menurut pihak KLB, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sah, tapi kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham 'dijebak atau terjebak', sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY," kata Razman Arif Nasution.

Baca Juga: AHY Datangi KPU Serahkan Bukti KLB Ilegal, Teddy Gusnaidi: Yang Ajari Siapa Sih? Bikin Malu Saja!

Di samping itu, pengurus Partai Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada kongres kelima pada 15 Maret 2020 lalu.

"AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres," kata Razman Arif Nasution.

Dia menjelaskan, pada umumnya AD/ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

"Ini terindikasi tindak pidana," ujar Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Sebut Kiwil 'Pangeran', Maria Vania Tak Masalah Didekati Duda: Dia Itu So Sweet Banget

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim, tapi kemungkinan besar akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini," kata Herzaky Mahendra Putra di Wisma Proklamasi, Senin, 8 Februari 2021.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler