Babak Baru Kasus Habib Rizieq Shihab, Agenda Sidang Akan Digelar 16 Maret 2021 Mendatang

10 Maret 2021, 12:32 WIB
Agenda sidang kasus Rizieq Shihab akan digelar pada 16 Maret 2021. /PMJ News

PR BEKASI – Kasus yang menyeret imam besar Front Pembela Islam( FPI), Rizieq Shihab telah memasuki babak baru.

Agenda sidang atas kasus tersebut dikabarkan akan digelar pada 16 Maret 2021 nanti.

Diketahui bahwa kasus Rizieq Shihab ini berawal dari adanya kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor pada beberapa waktu lalu.

Tak hanya Rizieq Shihab, dalam kasus ini diketahui ada beberapa nama yang terlibat.

Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Soal Efek Samping dan Perbedaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Sinovac

Baca Juga: Soal Kisruh Internal Partai Demokrat, ABJ Sebut Presiden Jokowi Tak Akan Ikut Campur

Baca Juga: Taufiqurrahman Buka Suara dan Minta Agar Presiden Jokowi Pecat Moeldoko

Sebelumnya, kasus tersebut mendapat protes dari sejumlah masyarakat bahkan beberapa tokoh publik.

Namun, penyelesaian dan putusan secara hukum masih harus dijalankan dan siselesaikan.

Sementara itu, berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan, atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jadwal sidang perdana pria yang disapa Habib Rizieq Shihab tersebut pun telah terbit, yakni Selasa, 16 Maret 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulisnya menjelaskan terkait pelimpahan perkara tersebut.

Baca Juga: Soroti Pemprov DKI Kerap Raih Penghargaan Kemendagri, Relawan Jokowi: Tito Karnavian Ingin Jadi Cawapres Anies

Ia mengatakan bahwa pelimpahan perkara itu juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Ummi Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 9 Maret 2021.

Pelimpahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Baca Juga: Amanda Manopo Akhirnya Buka Suara Akui Billy Syahputra Masih Jadi Pacarnya

Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Berkas ketiga atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kasus Habib Rizieq Shihab Masuki Babak Baru, Agenda Sidang 16 Maret 2021".

Kemudian dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Berkas perkara keenam atas terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem FF (Free Fire) Rabu 10 Maret 2021: Hadiah Resmi dari Garena Terbatas dan Valid

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler