Firli Bahuri Sebut Seluruh Pegawai KPK Akan Resmi Berstatus ASN pada 1 Juni 2021 Mendatang

11 Maret 2021, 19:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /PMJ News

PR BEKASI – Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tengah bergembira lantaran akan mengalami peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status menjadi ASN.

Para pegawai KPK itu rencananya akan mengikuti pelantikan pada pertengahan tahun ini sebagai ASN tepatnya pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Rabu, Maret 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tandai Hubungan Bilateral ke-70 Tahun Indonesia-Rusia, Anies Baswedan Resmikan Patung Yuri Gagarin

Baca Juga: Sejarah Perintah Salat Serta Makna Perjalanan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Cek Fakta: Menkumham Dikabarkan Tolak SK Kepengurusan Demokrat Kubu AHY, Ini Faktanya

Menurut Firli Bahuri, pegawai KPK yang menjadi ASN itu sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019.

Hal itu juga tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara itu, untuk tes peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai. Sebab, tes tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.

"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Young Lex Usai Dituduh Jiplak MV Lay EXO: Tugas Gue Buat Lagu, untuk Video Tak Ada Urusan

"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.

Dengan peralihan status kepegawaian, menurut Firli Bahuri tidak ada imbas gaji yang dikorbankan. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan nominal dari yang biasanya didapatkan.

"Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN," ujarnya.

Menurutnya, terkait pegawai KPK yang mengalami peralihan status menjadi ASN ini sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Soal Moeldoko yang Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Kaget, Tapi Happy-happy Saja Tuh

"Mereka sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler