Nekat Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Terancam Dipecat

- 10 Maret 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

PR BEKASI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani, Senin 8 Maret 2021 kemarin.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis dalam siaran pers tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenpan RB Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Tepis Adanya Pelet, Madam Rifdha Sebut Nadya Arifta Mati-matian Kejar Kaesang Jelang Putus dengan Felicia

Baca Juga: Soroti Kasus Laskar FPI Amien Rais Sebut Neraka Jahanam Depan Jokowi, Refly Harun: Ini Tergantung Geng Solo

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi, Menpan RB dan Gubernur Jabar Akan Resmikan MPP Kota Bekasi

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x