Nekat Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Terancam Dipecat

- 10 Maret 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

Baca Juga: Jokowi Terima Kedatangan Amien Rais, Fahri Hamzah: Trend Presiden Jumpa 'Figur Oposisi' Harus Didukung

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x