Nekat Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Terancam Dipecat

- 10 Maret 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

Di samping itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Demi Hentikan Nino Cari Kebenaran Reyna, Aldebaran dan Elsa Kerja Sama

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat.

Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi, Menpan RB dan Gubernur Jabar Akan Resmikan MPP Kota Bekasi

Pengecualian bagi ASN

Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x