Tegaskan UUD 1945 Telah Atur Batas Masa Jabatan Presiden Dua periode, Jokowi: Mari Kita Patuhi Bersama

16 Maret 2021, 10:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia hanya menerima jabatan presiden 2 periode sesuai konstitusi. /Antara

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyampaikan bahwa masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode.

Hal ini turut menjadi bantahan dari tudingan yang menyebut bahwa dirinya berupaya membuat masa jabatan presiden menjadi paling lama tiga periode.

Sebagai informasi, mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengklaim bahwa Jokowi sedang berupaya untuk mengubah masa jabatan presiden di indonesia yang semula maksimal menjabat dua periode menjadi tiga periode.

Kembali menegaskan terkait pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah akan selalu berjalan tegak lurus dengan konstitusi yang ada di negeri ini.

Baca Juga: Tato Dipilih Sebagai Alat Baru Perlawanan oleh Demonstran Anti-Kudeta Myanmar

Baca Juga: Hari Ini Ada Pemadaman Listrik di Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Lokasi Berikut Akan Terdampak

Baca Juga: Gandeng 20 Pengacara, Rizieq Shihab Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini 

“Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi,” kata Jokowi dalam unggahannya, Senin, 15 Maret 2021.

Itulah mengapa, sampai detik ini Jokowi tetap berpegang teguh terhadap konstitusi yang ada bahwa batas maksimal masa jabatan presiden yaitu dua periode.

“Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini,” ucapnya.

Bukan hanya itu, bahkan dalam pernyataannya tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat apalagi sampai berminat untuk kembali menjadi presiden di periode selanjutnya.

“Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden 3 periode,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tolak Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai Kali ya? 

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa konstitusi negara ini telah mengatur batas maksimal dari masa jabatan presiden adalah dua periode.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi ketetapan tersebut.

“Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa, 16 Maret 2021.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman juga telah membantah pernyataan Amien Rais yang menyebut Jokowi sedang melakukan upaya agar masa jabatan presiden data menjadi tiga periode.

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa presiden teguh mengacu kepada UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masa jabatan seorang presiden paling maksimal yaitu dua periode.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berikan Alasan 

“Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode” ucap Fadjroel Rachman, melalui akun Twitter pribadinya @fadjroeL, Senin, 15 Maret 2021.

Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terkait klaim upaya tiga periode tersebut, diketahui Amien Rais menyampaikan hal tersebut melalui sebuah video di kanal YouTube pribadinya Amien Rais Official, Minggu, 14 Maret 2021.

“Jadi rezim Jokowi akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ucap Amien Rais.

“Tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler