Alasan Nekat Bakar Alquran dan Musala Hingga Rata, Pelaku: Ada Dialog sama Makhluk Gaib

18 Maret 2021, 07:00 WIB
Pria pembakar musala di Palembang, Sumatra Selatan yang viral mengaku memiliki ilmu gaib. /Instagram/@ndorobeii

PR BEKASI - Sebuah unggahan rekaman video amatir yang menampilkan adegan interogasi pelaku pembakar musala viral di internet.

Rekaman video amatir tersebut dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii pada Rabu, 17 Maret 2021.

Adapun musala yang dibakar adalah Musala Toyibah di sekitar Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatra Selatan.

Musala yang berdiri sejak 1955 itu seluruhnya terbakar akibat bangunannya terbuat dari kayu. Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada 

Pelaku berhasil dibekuk oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sementara itu, dalam unggahan rekaman video amatir tersebut, petugas yang melakukan interogasi melontarkan alasan pelaku melakukan pembakaran musala.

"Alasan utama kakak membakar itu apa?" kata petugas yang menginterogasi.

Menanggapi hal tersebut, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk melakukan pembakaran musala.

"Ada dialog sama makhluk ghaib," kata pria tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok 

Menurut informasi, kebakaran itu mengakibatkan hangusnya musala hingga rata dengan tanah, termasuk kitab-kitab Alquran dan perlengkapan lainnya juga habis terbakar

Pelaku diduga membakar musala dengan cara membakar sandal, kemudian diletakan ke dalam musala.

Tersangka pembakaran musala dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana 12 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler