Yakin Kubu KLB Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham, Herzaky: yang Mereka Lakukan Tak Sesuai AD ART

23 Maret 2021, 21:19 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat /

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pihaknya yakin pengurus Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara akan gagal menyerahkan dokumen lengkap ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pasalnya, Herzaky Mahendra Putra yakin bahwa apa penyelenggaraan KLB di Deli Sedang, Sumatra Utara tidak sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat Tahun 2020.

"Kami yakin mereka tidak akan mampu, karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," kata Herzaky Mahendra Putra, Selasa, 23 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, Tapi Zaman Soeharto Saja Jauh Lebih Beradab

Baca Juga: Haikal Hassan Duga HRS Akan Ditahan Sampai 2024: Ini Erat Kaitannya untuk Gembosi 212, Guna Muluskan 3 Periode

Meski demikian, Herzaky Mahendra Putra menuturkan bahwa pengurus Partai Demokrat akan tetap menunggu keputusan Kemenkumham terkait dengan penerimaan dokumen dari pihak KLB.

Menurutnya, langkah Kemenkumham meminta pengurus KLB untuk melengkapi dokumen telah tepat.

Pasalnya, penyerahan dokumen terkait dengan penggantian daftar kepengurusan dan perubahan AD/ART partai ke Kemenkumham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi, karena (ini) berbicara mengenai hukum, dasarnya pun hukum," kata Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

Herzaky Mahendra Putra juga yakin, Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), akan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Lalu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik dalam memproses penyerahan dokumen dari kelompok KLB.

Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, seharusnya kelompok KLB diberi tenggat waktu sampai 7 hari untuk melengkapi berkas sejak dokumen itu diserahkan ke Kemenkumham.

"Jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak, atau tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," ujar Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga: Ibu-ibu Simpatisan HRS Histeris Saat Ditertibkan Polisi, Dewi Tanjung: Mereka Ini yang Permalukan Umat Islam

Sebelumnya, pengurus KLB menyerahkan dokumen hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara ke Kemenkumham pada Senin, 15 Maret 2021 lalu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 17 Maret 2020 lalu pun telah membenarkan penyerahan dokumen hasil KLB tersebut.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kemkumham meminta pengurus KLB segera melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya ke Ditjen AHU.

Beberapa dokumen yang diserahkan pengurus KLB ke Kemenkumham antara lain perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan partai.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler