Tegaskan 'Presiden 3 Periode' Tak Dibolehkan, Benny K Harman: Untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Para Cukong

24 Maret 2021, 19:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode. / ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode sesuai UUD 1945, dan tidak boleh mengalami penambahan lagi.

Benny K Harman menjelaskan, apa pun alasannya, meski itu berasal dari dorongan rakyat, masa jabatan presiden tiga periode tetap tidak diperbolehkan.

"Mengapa UUD 1945 secara eksplisit membatasi jabatan presiden hanya dua periode? Gimana kalo rakyat yang mau tiga periode? Tetap tidak boleh!," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Rabu, 24 Maret 2021.

Benny K Harman menjelaskan, masa jabatan presiden perlu dibatasi selama dua periode, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Soroti Sikap HRS di Persidangan, Teddy Gusnaidi: Harus Diproses Hukum karena Kuat Dugaan Masuk Tindak Pidana

Baca Juga: Sebut Ada 'Pengadilan Sesat' Terhadap HRS, Rocky Gerung: Habib Rizieq Dijadikan Umpan dari Rezim yang Panik

Baca Juga: Sebut Kasus HRS 'Fenomenal', Aboe Bakar Al Habsyi: Banyak yang Buat Kerumunan Tapi Dicolek Aja Enggak

"Untuk mencegah presiden memperluas/menyalahgunakan kekuasaan, juga untuk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis," kata Benny K Harman.

Seperti diketahui, isu presiden tiga periode kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, yang menduga adanya upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada niat dan tak berminat untuk menjadi presiden tiga periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya tidak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Ammar Zoni Bukan Tipenya, Irish Bella: Tapi Ternyata Dia Sangat Memuliakan Perempuan

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Jokowi lantas menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode, yang tentunya harus dipatuhi bersama.

Menurutnya, di tengah situasi pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Anggap Demokrat Pimpinan AHY Demisioner, Andi Arief: Itu Sama Saja dengan Tak Akui Negara

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," ujar Jokowi.

Namun, baru-baru ini pernyataan mengejutkan datang dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan.

Pasalnya, Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak berminat untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode. Namun, jika banyak pihak yang mendorongnya untuk kembali maju dalam pemilihan presiden, keputusan akan diserahkan kembali kepada MPR.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler