Dukung Larangan Ondel-ondel Berkeliaran di Jalan untuk Mengamen, Wagub DKI Jakarta: Hargai Budaya Betawi

25 Maret 2021, 17:54 WIB
Ondel-ondel.* / /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA/

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta telah melarang ondel-ondel di jalanan digunakan untuk mengamen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung larangan penggunaan ondel-ondel di jalanan untuk mengamen.

Pasalnya menurut dia, semestinya warisan budaya Betawi itu tidak digunakan untuk kepentingan sempit.

"Kita menghargai budaya lestari bangsa kita, Betawi dihormati, ditempatkan yang terbaik lah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut 'Kekuasaan Besar' di Balik Kasus HRS, Munarman: Kita Kembali pada Allah Pemilik Kekuasaan yang Hakiki

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Demi Cita-cita Rakyat, Fadli Zon Dikabarkan Siap Jadi Wakil Anies di Pilpres, Ini Faktanya

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tolak Tawaran Vaksin Covid-19 karena Hal Ini, Mantan Menag: Dahulukan yang Diprioritaskan

"Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," katanya menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 25 Maret 2021.

Selain alasan pelestarian budaya, Riza mengatakan larangan penggunaan ondel-ondel ini diterapkan demi menjaga ketertiban di jalan raya.

Ia menyebut ikon budaya Betawi itu seharusnya mendapatkan tempat lebih baik.

Pengamen ondel-ondel, kata Arifin banyak sekali ditemukan di jalan-jalan. Dia menilai pengamen ondel-ondel itu seperti mengemis.

Baca Juga: Syarwan Hamid Tutup Usia, Bahtiar: Kita Turut Berduka Cita Beliau Merupakan Tokoh Reformasi di Kemendagri

"Saat ini kan kita bisa lihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di permukiman, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen," katanya.

"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling.Kesannya seperti mengemis, hanya menggunakan ikon ondel-ondel," tutur riza.

Dia melanjutkan, larangan ondel-ondel itu karena pertama ondelondel dianggap budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Sebab, Pemprov DKI menilai ikon budaya Betawi itu hanya digunakan untuk mengemis uang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler