Sidang Offline Habib Rizieq Diwarnai Ricuh, Ahmad Sahroni Minta Sidang Kembali Digelar Online

27 Maret 2021, 15:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan dengan adanya kericuhan pada sidang offline Habib Rizieq, maka tidak ada lagi alasan untuk sidang harus dilakukan secara online. /DPR /

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar kedepannya persidangan terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus yang mendakwakannya dapat kembali dilakukan secara virtual atau daring.

Ahmad Sahroni menjelaskan, bahwa sejak sebelumnya dirinya sudah meyakini persidangan Habib Rizieq dipilih dilakukan secara daring agar menghindari terjadinya kericuhan.

Ahmad Sahroni menyebut kini kekhawatiran akan terjadinya kericuhan tersebut sudah terbukti terjadi.

Hal ini terlihat pada sidang lanjutan terhadap Habib Rizieq yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Aurel Pilih Dubai untuk Honeymoon, Ashanty: Itu Pertama Kali Dia ke Luar Negeri Tanpa Kita

Baca Juga: MUI dan PBNU Sepakat Dukung Langkah Pemerintah Larang Mudik 2021

Baca Juga: Pemkot Bekasi Dukung Pengrajin Tempe Bentuk Paguyuban

Diketahui dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah simpatisan Habib Rizieq diamankan oleh polisi karena dinilai melakukan provokasi dengan memaksa masuk ke dalam gedung pengadilan hingga memunculkan perdebatan dengan aparat serta menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni.

Politisi Partai Nasdem tersebut menekankan dengan kondisi yang terjadi pada sidang offline itu, menurutnya tidak ada lagi pilihan bahwa persidangan lanjutan nantinya terhadap Habib Rizieq harus dilakukan secara virtual.

Karena baginya, telah terbukti bila persidangan terhadap Habib Rizieq dilakukan secara offline atau tatap muka secara langsung berujung terjadinya kericuhan sebagaimna yang telah dilakukan massa simpatisan mantan Pimpinan FPI itu pada sidang offline kali ini.

"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Ungkit Korupsi Hambalang, Syarief Hasan: Lebih Baik Akui Secara Jantan Sudah Begal Partai Orang

Sebelumnya, diketahui Habib Rizieq beserta Tim Kuasa Hukumnya menolak persidangan terhadap kasus yang menjeratnya tersebut digelar secara daring atau virtual.

Mereka menegaskan pihaknya hanya ingin menjalani persidangan bila dilakukan dengan tatap muka secara langsung atau offline.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq beralasan sidang yang dilakukan secara virtual, membuat pembelaan yang mereka lakukan dalam persidangan menjadi tidak maksimal.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohanan dari Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk sidang lanjutan digelar secara langsung di tempat bersidangan atau offline.

Suparman Nyompa menyatakan keputusan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan berbagai persoalan dan hambatan teknis yang terjadi beberapa kali ketika sebelumnya persidangan digelar secara daring atau online.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," ucap Suparman Nyompa.

Selain itu, Suparman Nyompa juga menyampikan kepada tim kuasa hukum dari Habib Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan secara offline di PN Jakarta Timur.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler