Jelang Ramadhan, Pengurus Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Soal Salat Tarawih di Tengah Pandemi Covid-19

29 Maret 2021, 19:19 WIB
Pengurus Muhammadiyah resmi menerbitkan serat edaran soal pelaksanaan salat tarawih menjelang Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay.com/@mohamed_hassan

PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia akan segera menghadapi bulam suci Ramadhan.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadan 2021 atau 1441 H semakin dekat.

Meskipun pada saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan manusia di dunia, semangat menyambut bulan Ramadhan tetap terlihat.

Baca Juga: Dituding Ada Pertarungan Ideologis di Internal Demokrat, Ossy Dermawan: Fitnah! ini Karangan Bebas Moeldoko

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] BBM Dikabarkan Bakal Langka Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ini Faktanya

Baca Juga: Buka Musrembang DKI Jakarta 2021, Anies Baswedan Tekankan Pemulihan Ekonomi Lewat Stimulus

Tak hanya itu, berbagai kebijakan pun terus dikaji untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran.

Isi dari surat edaran tersebut yakni mengenai tuntunan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kecam Aksi Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Ngabalin: Teroris Jalan Mulus Menuju Neraka Jahanam

Baca Juga: Temukan Bom dan Bahan Peledak Lainnya, Satu Terduga Teroris di Cibarusah Bekasi Diamankan Polisi

Surat Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19, ibadah shalat fardu maupun shalat tarawih di dalam surat tuntunan tersebut disebutkan hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.

Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak terdeteksi kasus penularan Covid-19, shalat tarawih pun dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Kedua, Indro Warkop: Alhamdulillah Tidak Ada Efek Samping Mengganggu

Baca Juga: Kerap Ambil Uang Miliknya, Mantan Istri Teddy Pardiyana Dukung Rizky Febian: Orang Kaya Gitu Jangan Dibiarkan

Selain itu, keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas yang ada, serta anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran tersebut, seperti Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tak hanya shalat tarawih, shalat Idul Fitri pun memiliki aturan yang serupa, yakni jika di lingkungan sekitar rumah tidak ada kasus penularan Covid-19.

Maka masyarakat diperbolehkan melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sambut Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengurus Pusat Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran".

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Masyarakat Harys Cerdas dalam Menyebarkan Informasi dan Bermedia

Baca Juga: Layanan unik di China, Tawarkan Jasa agar Pria Berkeluarga Putus dengan Pelakor dan Kembali ke Istri Sah-nya

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," ujar surat edaran itu.

Selain itu, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan Covid-19, seprti buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Di sisi lain, menyinggung soal vaksinasi saat Bulan Ramadhan, dikatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya.

Hal itu disebabkan vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata edaran tersebut.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler