Gelar Uji Kompetensi Wartawan Perdana, CEO PRMN: Kami Targetkan Lebih dari 800 Wartawan

31 Maret 2021, 07:58 WIB
Peserta UKW muda dan masya bersama para penguji dan pengawas dari Dewan Pers serta PWI Pusat yang telah menyukseskan gelaran perdana UKW dari LUKW Pikiran Rakyat pada 29-30 Maret 2021. /Fasya/Dok. PRMN

PR BEKASI - Perkembangan media digital membuat kehadiran wartawan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat penting.

Wartawan yang berkompeten diharapkan dapat menjadi penengah dengan menghadirkan produk informasi yang berkualitas berdasarkan fakta dan bukan hoaks atau berita palsu.

Hal inilah yang mendorong Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengadakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 29-30 Maret 2021 di Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, 93 persen wartawan di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) termasuk di mitra portal dinyatakan lulus berkompeten.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Kebutuhan Pokok Aman dan Stabil Jelang Ramadhan

Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Kembali, Mendikbud Jelaskan Panduan PTM Berdasarkan SKB 4 Menteri

Sebanyak 12 wartawan menjalani UKW jenjang Muda dan lima di antaranya pada jenjang Madya.

Dari 16 peserta yang ikut, 15 di antaranya lulus dan hanya satu yang dinyatakan tidak lulus pada jenjang Madya. Pengumuman kelulusan disampaikan langsung penguji dari PWI Pusat, Refa Riana.

Pada UKW yang untuk kali pertama digelar ini, LUKW Pikiran Rakyat melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Dalam uji kompetensi tersebut, LUKW PR menggunakan modul yang sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI namun telah mendapatkan penyesuaian dengan karakter portal berita siber.

Ujian tersebut turut memasukkan materi yang menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) dan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

 Baca Juga: PDIP Sebut Gibran Politikus Instan, Arief Munandar: Terlihat Ada Gesekan antara Megawati dan Jokowi

Gelaran UKW perdana yang diselenggarakam LUKW Pikiran Rakyat ini dibuka perwakilan dari Dewan Pers yakni Dr Asep Setiawan dan turut diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers.

Tidak hanya 16 peserta yang diuji, UKW ini juga diikuti enam pemagang yang ke depan akan menjasi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat.

Keenam pemagang tersebut adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan.

Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Kuota Haji Indonesia Tahun 2021 Dikabarkan Capai 64 Ribu, Ini Faktanya 

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesuai jenjang masing-masing," kata Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN, juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” sambungnya.

Sulis menegaskan, langkah ini ditempuh di tengah ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist.

Sulis berharap, sehingga para pekerja di media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumber daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional," ucap Sulis.

"Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” katanya menegaskan pentingnya kehadiran UKW ini.

Baca Juga: 2.984 Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang 2020 di Kota Bekasi 

Sementara itu, penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa terdapay 6 tujuan UKW berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” katanya menguraikan.

Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

Baca Juga: Sempat Dijodohkan dengan Pria Turki oleh sang Adik, Cici Paramida: Ada sih, Belum Klik Aja

“Oleh karena itu, proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

"Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” kata Erwin menegaskan penyelenggaraan acara ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler