Haris Azhar Pertanyakan Eksekusi Mati Zakiah Aini di Mabes Polri, Muannas Alaidid: Gak Ngerti TKP Teriak HAM

3 April 2021, 18:37 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi pernyataan Haris Azhar soal aparat yang tembak mati Zakiah Aini. /Twitter/@muannas_alaidid

PR BEKASI – CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Haris Azhar soal peristiwa penyerangan oleh terduga teroris (Zakiah Aini) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris (Zakiah Aini) di Mabes Polri.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris? kata Haris Azhar.

Menanggapi pernyataan tersebut, Muannas Alaidid menjelaskan bahwa pelaku terduga teroris (Zakiah Aini) telah melepaskan enam kali tembakan.

Baca Juga: Ternyata Ini Risiko bagi Kamu yang Malas Ganti Baju Setelah Olahraga

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 April 2021: Mama Sarah Diancam Al, Kejahatan Elsa Akan Terbongkar Malam Ini?

Baca Juga: Tak Kaget KLB Demokrat Ditolak, Margarito Kamis: Kalau Sampai Disahkan, Pemerintah Pasti Gunakan Hukum Rimba

Terduga teroris (Zakiah Aini) pun tidak mengindahkan perintah dari petugas kepolisian yang bertugas.

"Pelaku lepaskan 6 kali tembakan, sebelumnya sudah curigai diminta berhenti petugas tapi menolak, ternyata pelaku sudah wasiat," kata Muannas Alaidid sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @muannas_alaidid, Sabtu, 3 April 2021.

Muannas Alaidid menyebut bahwa Haris Azhar tidak mengerti detail peristiwa atau tempat perkara kejadian (TKP) di Mabes Polri.

"Gak ngerti TKP teriak HAM," ucap Muannas Alaidid.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris (Zakiah Aini) di Mabes Polri.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar.

Baca Juga: Bela Negara Melalui UMKM, Ridwan Kamil: Warga Bisa Berpartisipasi di 100 Acara Kampanye Gernas BBI Jabar

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar yang memakai pendekatan prinsip Kuba atau hukum Kuba, pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam prinsip Kuba, Haris Azhar mengungkap terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ujar Haris Azhar.

Haris Azhar juga menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme,” kata Haris Azhar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler