Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?

- 2 April 2021, 12:30 WIB
Haris Azhar komentari pengambilan tindakan petugas polisi yang mengeksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
Haris Azhar komentari pengambilan tindakan petugas polisi yang mengeksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri. /Instagram.com/@azharharis

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara Haris Azhar mengeluarkan argumentasi terkait penindakan terorisme oleh aparat penegak hukum.

Argumentasi tersebut disampaikan Haris Azhar dalam kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021.

Haris Azhar menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021

Baca Juga: Klaim Warga Semakin Sejahtera dengan JakLingko, Anies Baswedan: 30 Persen Pendapatan Habis untuk Transportasi 

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x