Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

6 April 2021, 13:49 WIB
Babak baru kasus kerumunan Rizieq Shihab, hakim menolak keberatan terdakwa. /ANTARA

PR BEKASI - Melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan bahwa secara resmi menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab.

Nota keberatan dari terdakwa ini tentunya dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam sidang lanjutan itu dengan agenda didalamnya yakni putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 Dilakukan di Luar Rumah dengan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: Aksi Satu Keluarga Mencuri HP di Jatimakmur Kota Bekasi Terekam, Netizen Malah Salahkan Korban, Kenapa?

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.

Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April 2021, menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Menantikan Andin, Elsa Malah Dikejutkan dengan Kedatangan Sumarno

Sidang itu terdapat agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Seroja, BNPB Ungkap Kini Korban Meninggal di NTT Bertambah 128 Orang

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang ini sebanyak 1.388 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Hal itu berbanding terbalik dengan pendukung dari Rizieq Shihab yang hanya dalam hitungan jari menantikan hasil putusan dari luar pagar gedung.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler