Lama Tak Terdengar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Selama 7 Tahun

7 April 2021, 20:31 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. /ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Selasa, 6 April 2021.

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusannnya kepada mantan Menpora itu.

Baca Juga: TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, Pratikno Ungkap Alasannya

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi

Serta berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta," ujar Ali Fikri.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kegiatan Separatis, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.

Yakni disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi sejumlah uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ali Fikri.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi.

Yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara.

Dengan ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara.

Disertai dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler