PR BEKASI - Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi memberikan tanggapan terkait aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 30 Maret 2021 lalu.
Adhie Massardi menilai, memang sudah kewajiban moral untuk memberikan royalti bagi musisi yang karyanya dipergunakan orang lain untuk tujuan komersial.
Namun, Adhie Massardi mempertanyakan, setelah uang royalti tersebut terkumpul, bagaimana cara mengelolanya, apakah akan langsung diberikan pada pemilik hak cipta.
"Sudah kewajiban moral untuk bagi hasil (royalti) jika gunakan karya orang untuk urusan komersial. Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kepada pemilik hak cipta?," kata Adhie Massardi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @AdhieMassardi, Rabu, 7 April 2021.
Adhie Massardi pun kembali mempertanyakan apalah pemerintah yakin bisa mengelola uang royalti tersebut dan yakin tidak akan dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, jangankan uang royalti yang merupakan hak para musisi, dana bansos yang merupakan hak orang miskin saja berani dikorupsi.
"Yakin gak dikorupsi? Piye ngontrolnya? Bansos hak orang miskin saja diembat!," ujar Adhie Massardi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)".
Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut.
Lalu, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.
Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya musisi secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.***