PR BEKASI – Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman di seluruh negara termasuk di Indonesia saat ini.
Segala upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain program vaksin Covid-19 yang tengah berjalan hingga saat ini, layanan tes Covid-19 juga sudah dibuka dibeberapa stasiun dan bandara.
Baca Juga: Terlalu Banyak Minum Air Bisa Sebabkan Kematian, Kenali 6 Tanda bahwa Anda Sedang 'Overhidrasi'
Beragam tes pilihan pun tersedia. Mulai dari rapis tes, swab tes, dan yang terbaru adalah tes Genose.
Tujuannya yakni untuk mendeteksi apakah seseorang terjangkit virus Covid-19 atau tidak, dan tes ini akan mempermudah petugas dalam memantau seseorang jika hasilnya positif.
Sementara itu, sebentar lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Ramadhan, yang mana selama Bulan Ramadhan Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa.
Lantas, apakah melakukan rapid tes, swab tes, atau GeNose dapat membatalkan ibadah puasa?
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 7 April 2021.
Rapid test saat berpuasa diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan
Baca Juga: Wamenlu Sarankan Fokus pada Keuangan Syariah, HNW: Semoga Tidak Dibully Kadrun dan Dituduh Radikal
GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Apakah Rapid Test, Swab, dan GeNose Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI".
Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:
1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.
2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.
Oleh karena itu, jangan ragu melakukan tes Swab, Rapid, atau GeNose di bulan Ramadhan.*** (Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)